Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun, cukup dengan JKP.
Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
(Fahmi Firdaus )