MUAROJAMBI - Seorang ayah tiri di Kelurahan Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi, Jambi tega mencabuli anaknya. Modusnya, pelaku berinisial HD (46) mengancam korban akan menceraikan ibunya bila sang anak tiri tidak bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan berhasil ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban pada Senin 31 Januari 2022.
Kemudian, petugas melakukan pendalaman hingga pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HK (46) di rumahnya sendiri.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Kasang Pudak, Muarojambi tanpa perlawanan," tandasnya, Kamis (17/2/2022).
Kasus ini terbongkar, pada Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun dan adiknya bertengkar. karena dimarahi ibunya.
Karena korban tidak mau dimarahi oleh ibunya, korban langsung membongkar rahasia yang selama ini disimpannya sejak 2019 silam.
Korban menyebutkan, bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi dirinya sejak tahun 2019 silam hingga 14 Januari 2022.