Sekitar Januari 2022 lalu, ketika korban sudah remaja dipertemukan dengan pelaku dan tinggal di rumah pelaku di Wanayasa. Tampaknya, pelaku tergiur oleh tubuh korban. Dengan iming-iming akan memberikan barang yang diinginkan korban, pelaku mencabuli korban.
Perilaku tak senonoh pelaku terhadap korban diduga lebih dari satu kali. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Lantaran tak terima, ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Cabuli Santrinya Berulang Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Aceh Tenggara Ditangkap
Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun. Saat ini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.
(Arief Setyadi )