Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |16:36 WIB
2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga tersangka pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama ditangkap dan berprofesi sebagai debt collector. Ketiganya lahiran Ambon, Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus ini ada lima orang tersangka. Empat orang merupakan eksekutor sementara satu orang tersangka merupakan yang memerintahkan.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.

"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement