Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |16:36 WIB
2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran alias DPO, keduanya adalah Irfan dan Harfi.

"DPO bernama Irfan dan Harfi. Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri," jelasnya.

Dari tiga orang yang telah diamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement