BANDUNG BARAT - Kawasan pintu keluar gerbang Tol Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (22/2/2022) malam dipenuhi truk. Ruas jalan di kawasan tersebut macet karena banyak truk diparkirkan di pinggir jalan.
Kondisi itu terjadi imbas dari aksi blokade jalan di ruas Tol Purbaleunyi oleh puluhan sopir truk sebagai bentuk protes menolak aturan pemerintah terkait larangan truk Over Dimension dan Overloading (ODOL).
Informasi diperoleh, aksi blokade jalan sopir truk itu terjadi di Km 127 Tol Purbaleunyi pada Selasa sore. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang termasuk arah menuju Padalarang dari Baros KM 127 - Padalarang Timur KM 121.
Baca Juga:Â Tolak Aturan ODOL, Puluhan Truk Blokir Tol Purbaleunyi hingga Macet Parah
Salah seorang warga Cikalongwetan, Cecep (46) mengaku, sempat terjebak kemacetan di dekat persimpangan jalan keluar Tol Cikamuning dengan Jalan Raya Tagog Apu, Padalarang. Penyebabnya, banyak truk yang parkir dan menutup badan jalan.
"Tadi lewat mau pulang, sekitar jam delapan malam. Banyak truk yang parkir dan sopirnya pada turun," ucapnya.
Dirinya mendapatkan kabar jika aksi itu adalah bentuk protes sopir truk akibat kebijakan terkait larangan truk ODOL. "Ternyata sejak siang aksi blokade jalan sudah terjadi di ruas jalan tol yang berimbas kemacetan," imbuhnya.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Romin Thaib mengakui, ruas jalan Tol Purbaleunyi sempat mengalami kemacetan karena ada aksi blokade jalan yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk di KM 120 dan 126. Akibatnya, terjadi kemacetan sepanjang 5-6 kilometer di kawasan tersebut.
"Jalan tol agak terhambat karena ada pengurangan kecepatan. Disitu, kita ajak negosiasi dengan korlapnya di luar pintu Tol Cikamuning," ujarnya saat ditemui di Pintu Tol Cikamuning, Padalarang, KBB.
Baca Juga:Â Bocah 3 Tahun Tewas Tersambar Truk Muatan Besi, Sopir Sempat Jadi Bulan-bulanan Massa
Diakuinya, para sopir memprotes aturan truk ODOL yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Mereka juga sebelumnya sudah melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Dishub Jawa Barat dan kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. "Aturan itu sudah ada dari tahun 2009, tapi baru akan diterapkan oleh pemerintah pusat tahun 2023 nanti harus zero ODOL," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)