Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta

Irwan , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |02:39 WIB
Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di PN Purwakarta (Foto: Irwan)
A
A
A

PURWAKARTA - Istri dan keluarga korban pembunuhan oleh 6 oknum TNI AL dan satu orang sipil mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Selasa 22 Februari 2022. Mereka tidak puas dengam putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rasta dengan 13 tahun penjara.

Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis, istri dan keluarga korban pembunuhan, Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta.

Baca Juga:  Sakit Hati Diledek Bujang Tua, Pelaku Tusuk Tetangganya dengan Tombak hingga Tewas

Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, isteri korban pun sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim. Bahkan, televisi untuk sidang video konferensi pun terjatuh.

Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda dan majelis hakim diamankan dari ruang sidang.

Pihak keluarga mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal, Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, oleh 6 oknum TNI AL l yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria Ini Pukul Orang Pakai Kayu hingga Tewas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement