Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta

Irwan , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |02:39 WIB
Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di PN Purwakarta (Foto: Irwan)
A
A
A

Ayah korban, Jhoni Manalu merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan mereka. Sebab, jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, menurut Jhoni, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement