Ayah korban, Jhoni Manalu merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan mereka. Sebab, jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, menurut Jhoni, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
(Arief Setyadi )