Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Serempetan Mobil, Anggota Brimob di Lubuklinggau Dikeroyok 2 Pemuda

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |16:09 WIB
Gara-Gara Serempetan Mobil, Anggota Brimob di Lubuklinggau Dikeroyok 2 Pemuda
Seorang anggota Brimob di Lubuklinggau, Sumsel, dikeroyok 2 pemuda gara-gara serempetan mobil. (Ilustrasi/MNC Portal)
A
A
A

Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengeroyok dan menganiaya korban.

"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement