Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Nilai Hasil Survei Tak Bisa Dijadikan Dalil Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |21:00 WIB
PKS Nilai Hasil Survei Tak Bisa Dijadikan Dalil Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) turut mengomentari ramainya isu terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, hasil survei tak bisa digunakan sebagai dalil memperpanjang masa jabatan kepala negara.

Hal itu dikatakan HNW saat menanggapi hasil Indonesia Political Opinion (IPO) yang menunjukan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang belakangan penting untuk dikritisi adalah ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata HNW dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Menakar Kinerja Pemerintah dan Kepuasan Publik', Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:  Soal Penambahan 3 Tahun Masa Jabatan, Fadjroel: Presiden Menolak!

Lebih jauh disampaikan, untuk memperpanjang jabatan presiden haruslah mengubah konstitusi. Aturan tersebut tercantum pada beberapa ayat di Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement