Ia melanjutkan, para pelaku tawuran terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rustian Effendi mengatakan, tawuran diketahui setelah adanya laporan warga kepada Tim 2 Patroli Perintis Presisi Jakarta Pusat. Saat peristiwa yang terjadi pada pukul 01.00 WIB, polisi langsung membubarkan dan mengejar dua kelompok remaja tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.