"Motif tawuran ini kadang-kadang suka di Medsos saling mengejek yang kedua ada dendam lama antara kelompok," ucapnya.
Ia melanjutkan, para pelaku tawuran terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rustian Effendi mengatakan, tawuran diketahui setelah adanya laporan warga kepada Tim 2 Patroli Perintis Presisi Jakarta Pusat. Saat peristiwa yang terjadi pada pukul 01.00 WIB, polisi langsung membubarkan dan mengejar dua kelompok remaja tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)