JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan aksinya.
"Peran dari Azis Samual atau AS. Pak Kabid Humas telah menyampaikan tentang tuduhan pasalnya yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Alat buktinya sampai dengan hasil pemeriksaan pada Selasa 1 Maret 2022 terhadap AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka dia masih menolak mengakui bahwa dia yang menyuruh melakukan.
"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," kata Tubagus Ade Hidayat.