JAKARTA - YS (41), Dirut PT Bintang Timur Perkasa yang merupakan suami dari YD (40) pria yang mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri berpangkat Komjen Pol memperdaya korban dengan mengaku memiliki dana kolateral sebesar Rp30 triliun di Bank Mandiri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh YS dan YD di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).
"Pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri seperti yang digunakan di seragam yaitu Yahya Ahmudiarto dengan pangkat Komjen Pol yang berdinas di Hubinter Mabes Polri yang mengaku memiliki dana kolateral Rp 30 triliun di Bank Mandiri," ujar Endra Zulpan.
BACA JUGA:Tipu Warga Rp1 Miliar, Jenderal Gadungan Jadi Tersangka
Dana tersebut dikelola oleh perusahaannya PT Bintang Timur Perkasa yang menjabat Dirut adalah istrinya YS.
"Pelaku mengajukan syarat kepada korban (Rizky Lesmana Dirut PT MRM) jika ingin mendapatkan dana Rp 20 miliar, maka harus menyiapkan dana stand by sebesar Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama 6 hari dana itu stand by," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA:Jenderal Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp1 Miliar
Endra Zulpan mengungkapkan pelaku (YS) menyuruh korban untuk menandatangani korban slip penarikan Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
"Bahkan pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan sejumlah uang Yaitu sebesar Rp 35 juta dan sisanya akan ditanggung pelaku. Namun setelah yang diberikan tidak ada mobil yang diberikan. Hasil kejahatan untuk keperluan pribadi para tersangka," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.