 
                
DELISERDANG - Seorang ayah berinisial S (54) tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (nama samaran) hingga 16 kali di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain mencabuli anaknya, Pelaku S juga diduga melakukan penganiayaan setiap hendak melakukan hubungan terlarang itu.
BACA JUGA:Berkenalan di Medsos, Remaja Ini Tega Cabuli Gadis 13 Tahun
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi membenarkan penahanan tersebut. Pelaku S sendiri melakukan perbuatannya yang keji ini sejak anaknya sekolah di bangku kelas 5 SD hingga berlanjut masuk SMP atau sejak tahun 2017.
"Perbuatan cabul itu dilakukan S terhadap putri kandungnya saat korban masih berusia 9 tahun. Aksi bejat ini terbongkar akhir tahun 2021, setelah putri kandungnya beranjak remaja. Sehingga total Pelaku mencabuli korban sebanyak 16 kali," jelasnya, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Kembali Cabuli Gadis Desa
Bahkan, S tak segan-segan melakukan dugaan penganiayaan dengan menampar dan mencekik korban jika anaknya menolak berhubungan badan. Tak mampu menahan perlakuan keji ayahnya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman satu sekolahnya.
Mengetahui itu, temannya pun memberanikan diri menyampaikan pengakuan tersebut kepada ibu kandung korban. Kepada ibu korban berinisial H, teman korban menceritakan semua perbuatan Pelaku. Bahkan, korban pun sempat tidak berani pulang dan memilih tinggal di rumah temannya karena takut bertemu dengan ayahnya.
"Korban 3 hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya. Si Ibu langsung membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang," sebut Kompol Kadek.
Setelah mengetahui istri dan anaknya membuat laporan ke polisi, Pelaku S melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, bahkan menemui adiknya yang ada di Kota Padang.
Namun, dengan upaya keluarga pelaku akhirnya pulang ke Deliserdang dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Deliserdang, Minggu (6/3/2022).
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)