Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |11:04 WIB
Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini
Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi. (Foto: Puteranegara)
A
A
A

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement