JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) diduga kerap menerima uang setiap memimpin sidang terkait penanganan perkara. Dugaan penerimaan uang tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah saksi.
Sejumlah saksi tersebut yakni tiga orang Pengacara, Darmaji; Dodik Wahyono; dan Rachmat Harjono Tengadi. Kemudian, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Purnomo, serta dua pihak swasta Ahmad dan Made Sri Manggalawati. Mereka dikonfirmasi soal aliran uang untuk Itong Isnaeni Hidayat.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Bantah KPK saat Konpers OTT, Hakim Itong : Ini Omong Kosong
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Capai Rp2,1 Miliar
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.