JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Ditemukan beragam fakta, termasuk tujuh dugaan tindak pidana terkait kejahatan TRP.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu hasil investigasi dalam rentan waktu dari 27 Januari hingga 5 Maret 2022 ditemukan data dan fakta yang mengiris hati nurani. Yakni adanya tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan berat, pembunuhan, penistaan agama, kecelakaan kerja hingga perampasan kemerdekaan.
"Dari hasil investigasi kerangkeng manusia itu terjadi karena TRP memiliki basis massa dari ormas serta kekuatan harta dan memiliki jabatan itu dibantu anggota keluarga, oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Oknum TNI Terlibat Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Turun Tangan dan Bentuk Tim
Penghuni kerangkeng yang menetap di sana, lanjut dia, dijadikan budak untuk bekerja melayani keperluan hajat TRP. Para korban dieksploitasi dimanfaatkan tenaganya untuk dipekerjakan di ladang sawit milik TRP.
"Mereka yang dikurung dalam kerangkeng dari temuan LPSK dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik TRP," ujarnya.
Menurut Edwin, unsur-unsur TPPO dinilai telah memenuhi syarat karena dalam tempat yang disebut panti rehabilitasi pencandu narkoba nyatanya penghuni panti malah dipekerjakan dan mendapat penyiksaan.