"TRP menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga. Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama masuk kerangkeng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kerangkeng," tuturnya.
Baca Juga: Selidiki Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat di Gedung KPK
Unsur eksploitasi yang dimaksud, lanjut dia, LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ke dalam dua shift mulai dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB dan 20.00 WIB-08.00 WIB.
"Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah. Korban setiap hari memang mendapat jatah nasi bungkus namun dengan menu dan jumlah terbatas," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.