Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
Tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.