Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2022 |08:25 WIB
Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, label halal MUI masih dapat digunakan. Meski sudah ada label halal baru dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Pada Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:  Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yaitu: sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Kemudian, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement