e) pengawasan produk Halal yang beredar.
Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Baca Juga: Ainun Najib Sebut Label Halal Thailand Paling Efektif, Sindir Kemenag?
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.