Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2022 |08:25 WIB
Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Widya Michella)
A
A
A

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.

Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:

a) sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.

b) pendampingan dalam PPH

c) publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.

d) pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement