"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.
Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) pendampingan dalam PPH
c) publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum