Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngeri, Polisi Dapati 3 Bocah Jadi Penadah saat Bongkar Komplotan Begal di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |21:21 WIB
Ngeri, Polisi Dapati 3 Bocah Jadi Penadah saat Bongkar Komplotan Begal di Kota Bogor
Gelar perkara kasus begal di Kota Bogor (Foto: MPI/Putra)
A
A
A

Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Selain itu, terdapat tiga orang lainnya dengan peran sebagai penadah handphone yang masih berstatus anak.

"Hasil penyelidikan dari tim Satreskrim Polres Bogor, kami berhasil mengamabkan enam orang d saat ini prosesnya sedang proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MA, SK dan ZAF dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, penadah yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.

"Yang masih status anak sudah dilakukan pemeriksaan dari BAPAS Bogor. Tidak dilakukan pemahanan dan wajib lapor," pungkas Iman.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement