Saat ini, AH menjalani pemeriksaan di Mapolsek Malangbong. Sementara itu, Kepala Polsek Malangbong AKP Zainuri membenarkan telah terjadi aksi pencurian di wilayah hukumnya.
“Benar, sekarang pelaku masih kami periksa. Dia berhasil kami amankan setelah hampir saja diamuk warga yang main hakim sendiri,” kata Zainuri.
Untuk sementara, aparat kepolisian menjerat AH dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.