Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oditur Militer Tinggi II Bakal Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |07:51 WIB
Oditur Militer Tinggi II Bakal Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana memanggil ahli sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi yakni dokter yang menangani autopsi jenazah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) untuk sebagai saksi.

"Yang melakukan visum terhadap saudara Handi Saputra selaku korban. (Dari) RSUD Margono," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Kehadiran ahli tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan guna mengungkap perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang tidak menolong Handi ketika terjadi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Bandung hingga menyebabkannya meninggal dunia lalu dibuang ke sungai Serayu Jawa Tengah.

Hasil autopsi yang tertuang dalam Visum et Repertum dari tim dokter RSUD Margono diketahui saat itu Handi masih hidup ketika dibuang karena terdapat air dan pasir di bagian organ paru.

Lantaran dibuang dalam keadaan hidup ini perkara berubah dari kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan ke Priyanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement