Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditemukan Unsur Kelalaian, Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Terancam 6 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |16:16 WIB
Ditemukan Unsur Kelalaian, Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Baratt Kombes Ibrahim Topo. (Ist)
A
A
A

BANDUNG - Polisi menemukan unsur kelalaian dari pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, unsur kelalaian tersebut ditemukan dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, Senin (14/3/2022).

"Jadi, sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP (tmpat kejadian perkara), kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," tutur Ibrahim, Selasa (15/3/2022).

Ia melanjutkan, temuan unsur kelalaian tersebut menjadi landasan penetapan status tersangka kepada kedua pengendara moge bernama Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) itu.

Ibrahim mengatakan, kedua pengendara moge kini disangkakan Pasal Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

"Hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement