JAKARTA - Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, pengemudi Honda Jazz berinisial RAB merupakan DPO di kasus dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan. Maka itu, tak menutup kemungkinan RAB bakal dijebloskan ke penjara usai mengalami kecelakaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan pada si pengemudi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA:Tabrak Reklame, Pengemudi Mobil Terbakar di Pakubuwono Diduga Mabuk
Manakala pengemudi mobil Honda Jazz tersebut benar-benar terbukti merupakan DPO di kasus dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan, bisa saja dia ditahan oleh polisi. Maka itu, polisi masih menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikannya.