Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menerangkan, pengemudi mobil tersebut merupakan seorang DPO Polsek Kebayoran dalam kasus dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus pengeroyokan dimaksud.
BACA JUGA:Pengemudi Ugal-ugalan, Mobil Tabrak Gerobak dan Pemotor di Tangerang
"Sekarang ada di Polsek Kebayoran Baru, ternyata dia sebelumnya lagi dicari karena pelaku pengeroyokan, di momen yang berbeda ya, di lokasi yang berbeda. Pas dia terlibat kasus kedua itu yang nabrak tiang listrik mobil terbakar, eh ternyata dia pelaku yang dicari," katanya.
Dia menambahkan, pengemudi mobil terbakar yang kini diamankan di Polsek Kebayoran Baru itu saat kecelakaan menabrak tiang listrik. Alhasil, muncul percikan dari korsleting itu hingga membuat mobilnya ludes terbakar api.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.