LAHAT - Oknum polisi Brigadir AN nekat membakar pacarnya DN (25) karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muaraenim, pada Kamis (10/3/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Akibat perbuatannya, AN terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim mengatakan, saat ini Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Nurkhosim menjelaskan, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Pasca kejadian penganiayaan dengan pembakaran Minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Untuk proses hukum atau tindak pidananya, ia melanjutkan, akan tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban mengungkapkan, bahwa AN yang merupakan anggota Polres Lahat berpangkat Brigpol sudah sering memberikan ancaman terhadap keluarga korban pasca putusnya tali asmara keduanya.
"Keluarga besar masih belum percaya dengan musibah yang menimpa DN. Bahkan, orang tua pasca mengetahui peristiwa kemarin hampir pingsan mendengar kabar bahwa putrinya mengalami peristiwa nahas," ujar kakak kandung korban, Trisnawati.
Diceritakannya, pelaku AN selama berhubungan dengan adiknya sudah seringkali bertengkar. Puncaknya, adiknya meminta mengakhiri hubungan asmara keduanya. Diduga saat itulah pelaku tidak terima.
"Adik saya sudah tahu kalau pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Makanya dia minta putus," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut