JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
(Baca juga: Kecam Pernyataan Saifuddin, MUI: Tak Pantas Seorang Pendeta Kritik Alquran!)
Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak menuturkan, tindakan yang dilakukan Saifuddin adalah hal terlarang.
"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," ujar Yusuf di lokasi, Selasa (22/3/2022)..
Saat membuat pelaporan, Yusuf didampingi tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar dan Ichean Tuankotta. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian yang berjanji akan menindak laporannya.
"Alhamdulilah kita berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan karena membawa paham radikalisme dan intoleransi sudah kelewat batas. Sebab, itu akan mengadu domba umat beragama di Tanah Air.
"Itu juga membuat mengadu domba dan memecah belah anak bangsa semuanya. Mereka selalu menimbulkan kegaduhan, sementara kita selalu bersabar," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Yusuf membawa sejumlah barang bukti terkait dengan pernyataan Saifuddin yang diduga menista agama. Di antaranya adalah video lengkap pernyataan dan tautan video.