JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menilai keterlambatannya penindakan pelaku investasi berkedok judi tersebut dikarenakan lambatnya pelaporan oleh korban penipuan. Tama menyampaikan pendapatnya setelah adanya pertanyaan audiens Podcast Aksi Nyata yang dibawakan oleh Abraham Silaban bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar'.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menjelaskan kasus penipuan investasi ini dapat diduga bersifat tindak pidana, sedangkan tindak pidana harus berdasarkan laporan polisi untuk dapat ditindak oleh pihak kepolisian.
"Secara regulasi, tidak ada kelemahan tetapi kepolisian dapat menindak jika memang ada laporan yang masuk dari korban. Terlebih, jika ini benar-benar ada penipuan, seharusnya segera dilaporkan," tutur Tama dalam podcast tersebut yang ditayangkan secara langsung, Selasa (22/3/2022).
Menurut Tama laporan dari korban penipuan tersebut juga perlu dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Sedangkan pola kasus penipuan investasi berkedok judi ini secara daring, Tama menyimpulkan kasus penipuan ini masih bersifat baru sehinggga membutuhkan analisis lebih lanjut dan baru terdeteksi oleh penyidik.
Baca juga: Podcast Partai Perindo: Begini Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong
"Masalahnya kan penyidik tidak semuanya melek perkembangan teknologi kekinian. Ini pola baru, maka bisnis saham online atau judi online tersebut perlu dianalisis mendalam agar dapat diduga secara kuat," ujarnya.
Baca juga: Partai Perindo Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bodong