MEDAN - Pria berinisial FSP alias Fakarich, orang yang disebut oleh afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading dilaporkan ke polisi. Fakarich dilaporkan terkait dugaan penipuaan aplikasi trading Binomo dan Oxtrade.
Laporan terhadap Fakarich disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Fakarich dilaporkan oleh korbannya berinisial J. Laporan tersebut tertuang dalam nomer STTLP/ 532 / III / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT.
Baca Juga: 3 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz, yang Keceplosan Bilang Saya Mau Duit Kalian
Dongan Nauli Siagian, penasehat hukum korban J, mengatakan, kliennya merugi hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi Fakarich.
Modusnya, kata Dongan, sama dengan korban-korban yang lain. Yakni, melihat konten Youtube dan Instagram tentang trading dan diminta mengikuti tautan dari sang afilliator.