JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, diantaranya adalah 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Deposit Dikirim ke Rekening Pelaku
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.