Hal ini bertujuan agar Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan pembaharuan Perda yang mengatur kewajiban-kewajiban pengembang terhadap konsumen dan masyarakat sekitarnya, sebagai turunan dari ketentuan terkait perumahan.
“Saya sependapat dengan pemikiran Ibu Megawati, bahwasanya pola pembangunan berencana adalah suatu kebijakan politik pembangunan yang tidak hanya berwatak ideologis sekaligus teknokratis, tetapi dipastikan bersifat ilmiah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan," pungkas Sumarti.
(Fahmi Firdaus )