Ia menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog dan/ atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ucapnya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan KEMENPAN-RB. Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.