Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H, Begini Isinya

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:32 WIB
MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H, Begini Isinya
Sholat (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H. Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,30 Maret 2022 ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:

Baca Juga:  Ingat! Restoran Buka saat Ramadan Harus Pasang Tirai

Kewajiban menyelenggarakan Sholat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat sholat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu dan Sholat Tarawih.

"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti Sholat Tarawih, tadarus Alquran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail," bunyi keputusan tersebut seperti dikutip, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Tinjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Lapor jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

Serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, sholawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya daf’u al-bala’, khususnya dari wabah Covid-19.

Kemudian, MUI mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial umat dengan memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement