Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pacar Dea OnlyFans Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |15:21 WIB
Pacar Dea OnlyFans Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pacar Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembuatan video pornografi hari ini, Jumat (1/4/2022). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui video porno tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pria yang merupakan pacar atau kekasih Dea OnlyFans itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Iya, dia sudah datang. Lagi diperiksa," kata Zulpan ketika dihubungi, Jumat (1/4/2022).

Meski demikian, Zulpan belum mengungkap identitas dari pria tersebut. Dia mengatakan pria tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

"Ya, sebagai saksi," katanya.

Baca juga: Kekasih Dea Onlyfans Jalani Periksaan Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Pornografi

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pacar Dea tersebut untuk memastikan siapa sosok pria di video tersebut. Selain itu, ia mengatakan berdasarkan keterangan pria tersebut ada kemungkinan diungkapnya pelaku lainnya yang turut terlibat dalam video asusila.

"Jadi kita lihat nanti dari pemeriksaan besok. Kan besok diperiksa kalau kata pemeran pria ini mengatakan, 'wah bukan saya aja pak' nah itu bisa berkembang," terang Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pacar Dea OnlyFans Besok

Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pacar Dea OnlyFans Besok

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement