Seperti diketahui, mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja.
Namun, juga perolehan suara hasil Pemilu minimal 25 persen.
Selain itu, koalisi tersebut juga akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0%.
Pertemuan tersebut juga membahas untuk membentuk Sekretariat Bersama sebagai wadah menyuarakan perjuangan koalisi.
Sejumlah petinggi parpol nonparlemen lainnya yang hadir dalam pertemuan pada 23 Februari 2022 tersebut di antaranya Ketua Umum PKP Yussuf Soelichin, Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Waketum DPP PBB Tatang Zaenuddin, dan perwakilan Ketua Umum Partai Hanura Suhendri.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.