JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit melaporkan dua petinggi platform tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga menyerahkan barang bukti.
Kuasa Hukum korban, Anita Natalia Manafe mengatakan, pihaknya dan 137 korban yang mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar ini berharap agar kasus yang dilaporkannya itu dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
"LQ Indonesia Lawfirm mempercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Natalia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit
Para korban melaporkan dua petinggi Fahrenheit yakni Henry Susanto (HS) dan juga Michael Howard (MH). Laporan ini sendiri terdaftar dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus dengan tanggal 6 April 2022.
"Michel Howard dan Henry Susanto. Kalau Henry Susanto sendiri direktur PT Fahrenheit, sistem FLO atau SSP yang biasa disebut seperti itu. Yang kedua Michel Howard selaku Co-Founder dari Fahrenheit itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Slogan Para Tersangka Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit
Lalu, terkait dengan barang bukti yang diserahkan yakni berupa total kerugian korban yang mencapai puluhan miliar.
"Untuk barang bukti yang hari ini dibawa sudah kami lampirkan widrowel dan lain sebagainya. Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, Nomor ID, dan lain sebagainya. Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Masing-masing mulai direktur, pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu juga yang membuat konten kreatornya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka mengiming-imingi masyarakat untuk berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan menguntungkan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.