JAKARTA - Polisi menyebut perilaku membeli video atau foto pornografi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Hal itu menanggapi perilaku komedian Marshel Widianto setelah melakukan pembelian konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
"Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (67/4/2022).
Meski demikian pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah Marshel akan menjadi tersangka atau tidak.
Saat ini, Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca juga: Masih Diperiksa, Status Hukum Marshel Widianto Ditetapkan Hari Ini?
"Penyidik akan riksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.
Baca juga: Marshel Widianto Tersandung Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polda Metro: Masih Saksi!