JAKARTA - Seorang pria berinisial SA (44) diamankan Polres Serang setelah tega membunuh istri TJ (43) dan anaknya yang masih berusia 9 tahun terjadi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Jumat (08/04/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pun membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan pelaku sudah ditangkap dikediamannya.
“Benar, Satreskrim Polres Serang telah mengamankan pelaku pembunuhan istri dan anaknya di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri dan Anaknya Menjelang Sahur
Selanjutnya terkait kronologis Yudha menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi dengan awal mula sekitar pukul 01.30 WIB pelaku diakui hendak bunuh diri dengan menggunakan sebilah pisau namun dapat digagalkan.
“Sekitar pukul 1 pelaku diketahui hendak membunuh istri dan anaknya. Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan mengambil pisau dapur dari rumah saudaranya untuk melukai tangannya namun gagal," paparnya.
BACA JUGA:Pembunuhan Warga Sipil di Bucha: Kaki Diikat, Kepala Ditembak
Sedangkan untuk kronologis tewasnya istri dan anaknya itu terjadi ketika anak pertama pelaku yang berusia 15 tahun berlari keluar untuk meminta pertolongan.
Warga yang mengetahui hal itu pun lantas langsung menolong dengan berlari kerumah korban. Namun sayang, pada saat dicek kondisi istri dan anak pelaku yang berusia 9 tahun sudah tewas bersimbah darah.
Saat ini pelaku dibawa ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan kedua korban masih sedang dalam penanganan Tim Forensik RS Bhayangkara.
(Awaludin)