"Sampai hari ini terdapat sekitar 4.517 instansi yang melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan ini. Sayangnya sampai hari ini pun tidak ada keputusan pemerintah untuk memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan data kependudukan oleh pihak ketiga ini," jelas Luqman Hakim.
Padahal sebagian yang memanfaatkan data ini adalah korporasi, kelompok bisnis, dan usaha-usaha produktif lainnya.
"Tentu dengan banyaknya pihak yang bekerjsama dalam pemanfaatan data kependudukan ini akan menambahi beban kerja ratusan server milik Dukcapil yang secara umur sudah tua dan kondisinya sudah hampir rusak," lanjut Luqman Hakim.
Baca juga: Ajak Anak-Anak Bermain saat Tinjau Pengungsi Semeru, Mensos: Mau ikut Saya ke Jakarta?
Apalagi kata dia, data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil juga menjadi basis utama dari data pemilih yang akan dipakai pada event pemilu maupun pilkada serentak 2024 mendatang.
"Oleh karena itu apabila terjadi kerusakan dengan system data center milik Dukcapil, tentu juga akan mengganggu proses pemilu yang akan datang serta banyak pelayanan pemerintah yang juga akan terganggu," tutur Luqman Hakim.
Baca juga: Risma Pastikan Tak Ada Lagi Data Ganda Penerima Bansos
Apalagi kata Luqman NPWP direncanakan akan dijadikan satu dengan NIK, artinya Kementerian Keuangan juga menggunakan data center Dukcapil ini sebagai basis pelayanan kepada rakyat sekaligus sebagai instrument untuk meningkatkan target pendapatan negara dari pajak rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu saya berharap masalah ini tidak dianggap sepele. Saya mengetuk hati Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, jika perlu Presiden, untuk turun tangan terhadap masalah data kependudukan yang terancam musnah akibat system baik software maupun hardware-nya tidak dilakukan proses maintenance secara layak," pungkas Luqman Hakim.
(Fakhrizal Fakhri )