Yang tidak memiliki jejang adalah Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma. Lebih jauh lagi, dari semua bintang itu ada pula urutan peringkatnya, yang tertinggi Bintang Republik Indonesia (5 kelas), Bintang Mahaputera (lima kelas), lalu pada level yang setara ada Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma. Sedangkan di bawahnya, ada Bintang Yudha Dharma dan seterusnya.
Hal yang menarik diketahui, UU 20/2009 menempatkan Presiden Repubik Indonesia secara istimewa. Di mana, Presiden RI berhak menerima segala jenis bintang tanda kehormatan itu.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.