JAKARTA - Ada beberapa tanda penghargaan yang diberikan oleh negara, termasuk gelar Pahlawan Nasional. Bentuk lainnya ialah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Tanda Jasa itu lebih sederhana, berupa medali dengan tiga katagori, yakni Medali Kepeloporan, Kejayaan, dan Perdamaian. Ketiganya memiliki derajat yang sama. Demikian dilansir dari Indonesia.go.id.
Sedangkan Tanda Kehormatan lebih rumit. Kategorinya lebih beragam dan berjenjang-jenjang. Di kelompok Tanda Kehormatan itu ada jenis Bintang dan Satyalancana untuk perseorangan, serta Samkaryanugraha untuk kesatuan militer, instansi pemerintah dan organisasi. Bintang itu sendiri ada yang untuk kelompok sipil, dan untuk militer.
Bintang Kehormatan untuk sipil itu adalah Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Dhayangkara. Adapun untuk militer, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, serta Bintang Swa Bhuwana Paksa. Sebagian besar bintang jenis ini berkelas-kelas.
Untuk Bintang Republik Indonesia, misalnya, ada lima kelas. Urutannya dari yang tertinggi adalah Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Begitu halnya urutan di Bintang Mahaputera, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama dan Nararya. Adapun tiga kelas yakni Utama, Pratama dan Nayarya itu berlaku di Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Bhayangkara dan Bintang-Bintang untuk militer seperti Bintang Yudha Dharma.