Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar 3 Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang untuk Mantan Wali Kota Banjar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |04:30 WIB
KPK Cecar 3 Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang untuk Mantan Wali Kota Banjar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga bos perusahaan swasta, pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Ketiga bos perusahaan swasta itu yakni, Direktur Utama PT Cetra Blok, Ekom Wahyu Saputra; Direktur Utama PT Artha Mulia Wahana Bahari, Otong Kusaeri; serta Direktur CV Sandaan Endah Karya, Adang Hadari.

Ketiga bos perusahaan swasta tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS). Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan ketiganya soal lelang proyek hingga aliran uang untuk Herman Sutrisno.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses lelang pekerjaan di Pemkot Banjar dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Ketiga saksi itu yakni, Direktur PT Nugraha Mulya, Adji Suwardji Ardaya; Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, Nono; serta Direktur Utama CV Nanggela, Erwin.

"Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkas Ali.

Untuk diketahui, Herman Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement