BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang guru mengaji berinisial SS yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.
"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
 BACA JUGA:Cabuli ABG 16 Tahun, Dajal Ditangkap Polisi
Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S. Kemudian orangtua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya.
"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.
 BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut