Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekutor Pegawai Dishub Suruhan Kasatpol PP Makassar Ternyata Sahabat Korban

Ansar Jumasang , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |08:12 WIB
Eksekutor Pegawai Dishub Suruhan Kasatpol PP Makassar Ternyata Sahabat Korban
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara orangtua Abud yang disodorkan surat perintah penangkapan masih tak percaya anaknya adalah pelaku penembakan Najamuddin Sewang. Namun, dia tetap menandatangani surat yang disodorkan oleh petugas, sebagai bukti pihak keluarga mengetahui hal itu.

Sahabuddin dianggap terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana Jo pasal (2) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Selain meminta keterangan Abud, orang tua Abud juga datang di Mapolrestabes Makassar untuk memberikan keterangan. Hanya saja, Ibu Abud, Hawiah masih membantah jika anaknya yang menembak Najamuddin Sewang hingga meninggal dunia.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement