Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |13:08 WIB
Periksa 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
KPK. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014. Pengusutan itu ditandai pemanggilan lima saksi.

Kelima saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yaitu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement