Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar 4 Bos Perusahaan Swasta soal Izin Usaha Tambang di Konawe Utara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |14:14 WIB
KPK Cecar 4 Bos Perusahaan Swasta soal Izin Usaha Tambang di Konawe Utara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Segera Disidang Terkait Korupsi Infrastruktur

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement